Alur Penanganan Komplain

Setiap komplain ditangani melalui tahapan yang jelas, dengan batas waktu sesuai tingkat risikonya.

  1. 1

    Penyampaian Komplain

    Pasien, keluarga, atau masyarakat menyampaikan komplain melalui salah satu saluran berikut:

  2. 2

    Penerimaan & Pencatatan

    Petugas Unit Pengaduan/Humas menerima, mengisi formulir, dan mencatat di register pengaduan. Pengaduan online langsung mendapat nomor tiket.

  3. 3

    Verifikasi & Grading

    Klarifikasi awal kepada pelapor dan penentuan tingkat risiko: Hijau, Kuning, atau Merah.

    Hijau (Ringan)

    Tidak menimbulkan kerugian; diselesaikan langsung oleh petugas atau kepala unit terkait.

    Segera, maks. 1×24 jam
    Kuning (Sedang)

    Berpotensi merugikan; ditangani kepala bidang atau manajemen terkait.

    Maks. 7 hari kerja
    Merah (Berat)

    Berdampak serius atau berpotensi tuntutan hukum/media; ditangani Direktur dan tim.

    Direspons maks. 1×24 jam
  4. 4

    Klarifikasi & Investigasi

    Unit terkait memeriksa fakta, memanggil pihak terkait, dan menganalisis penyebab.

  5. 5

    Tindak Lanjut & Penyelesaian

    Perbaikan atau solusi, serta rencana pencegahan agar tidak berulang.

  6. 6

    Umpan Balik kepada Pelapor

    Hasil penanganan disampaikan secara lisan atau tertulis — termasuk di halaman Cek Status untuk pengaduan online.

  7. ?

    Apakah pelapor puas?

    Ya7. Selesai & Arsip

    Dokumentasi, rekap bulanan, dan evaluasi mutu pelayanan.

    TidakEskalasi ke Direktur

    Mediasi atau penyelesaian lanjutan, lalu kembali ke langkah 5.

Sampaikan pengaduan Anda Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
Ajukan Pengaduan Online Lihat Grafik Komplain Unduh Poster
Call Center0811 340 4400