Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen penting yang menjadi dasar bagi rumah sakit untuk melaksanakan anggaran yang telah disetujui. DPA merupakan rincian dari Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan yang berfungsi sebagai pedoman operasional dan keuangan bagi seluruh unit kerja di rumah sakit.
Fungsi dan Tujuan DPA
- Pedoman Pelaksanaan Anggaran: DPA menjadi acuan utama bagi setiap unit di rumah sakit dalam membelanjakan dana yang telah dialokasikan.
- Alat Pengendalian Keuangan: Dokumen ini digunakan untuk mengontrol pengeluaran agar tidak melebihi batas anggaran yang ditetapkan, memastikan efisiensi, dan mencegah penyalahgunaan dana.
- Dasar Akuntabilitas: DPA berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah (jika RSUD) atau pemilik rumah sakit, menunjukkan bagaimana dana publik atau pendapatan rumah sakit dikelola.
- Pengukur Kinerja: DPA memuat target kinerja yang harus dicapai, sehingga menjadi dasar untuk mengukur keberhasilan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Komponen Utama DPA
Meskipun formatnya bisa bervariasi, DPA RS umumnya berisi komponen-komponen berikut:
- Ringkasan Anggaran: Gambaran umum mengenai total pendapatan, belanja, dan pembiayaan rumah sakit untuk satu tahun anggaran.
- Rincian Pendapatan: Penjelasan detail sumber-sumber pendapatan rumah sakit, seperti pendapatan dari jasa layanan, hibah, kerja sama, dan dana APBD (untuk RSUD).
- Rincian Belanja: Penjabaran detail alokasi dana untuk berbagai pos pengeluaran, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal (pembelian alat kesehatan, pembangunan gedung, dll.).
- Program dan Kegiatan: Daftar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun, lengkap dengan target kinerja yang terukur, lokasi kegiatan, dan alokasi anggaran untuk setiap program.