Tarif pelayanan rumah sakit (RS) adalah biaya yang dikenakan oleh rumah sakit atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien, baik rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, penunjang diagnostik, maupun pelayanan lainnya.
📌 TUJUAN PENETAPAN TARIF RS
- Menjamin keberlangsungan operasional RS
- Memberikan kepastian biaya kepada pasien
- Menjadi dasar klaim ke BPJS Kesehatan
- Mendukung penerapan BLUD (untuk RS pemerintah)
- Meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi penggunaan sumber daya
🏥 KATEGORI TARIF PELAYANAN RS
Tarif rumah sakit dibagi menjadi beberapa jenis pelayanan, antara lain:
1. Tarif Pelayanan Rawat Jalan
- Biaya konsultasi dokter umum/spesialis
- Pemeriksaan penunjang (lab, rontgen, USG, EKG, dll)
- Tindakan kecil (nebulizer, luka ringan, dll)
2. Tarif Pelayanan Rawat Inap
- Biaya kamar per hari (kelas VIP, I, II, III)
- Visit dokter harian
- Obat-obatan dan bahan medis
- Tindakan medis (operasi, ICU, isolasi, dsb)
3. Tarif Tindakan Operatif / Non-Operatif
- Operasi besar dan kecil (misalnya: operasi usus buntu, bedah caesar)
- Endoskopi, kateterisasi jantung, dll
4. Tarif Penunjang Medis
- Laboratorium
- Radiologi (USG, CT Scan, MRI)
- Rehabilitasi medik (fisioterapi, terapi wicara)
5. Tarif Lainnya
- Ambulans
- Surat keterangan dokter
- Paket medical check-up
- Administrasi (pendaftaran, fotokopi, dll)
⚖️ DASAR PENETAPAN TARIF RS
- Rumah Sakit Pemerintah (Non-BLUD):
- Diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (SK Bupati/Wali Kota/Gubernur)
- Tarif harus disahkan dan tunduk pada regulasi tarif pelayanan publik
- Rumah Sakit BLUD (Badan Layanan Umum Daerah):
- Tarif dapat ditetapkan sendiri oleh RS
- Harus memperhatikan asas efisiensi, keterjangkauan, dan transparansi
- Harus melapor ke kepala daerah dan DPRD
- Rumah Sakit Swasta:
- Menentukan tarif secara mandiri
- Harus tetap melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat
- Harus transparan kepada pasien
Tarif Pelayanan RSUD SMART


