TATA TERTIB

PERATURAN PELAKSANAAN DAN TEKNIS

Tata tertib kepeniteraan klinik meliputi tata tertib untuk Peserta didik dalam hal sikap, penampilan, penggunaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan termasuk ruang perpustakaan. Selain itu juga dijelaskan tindakan indisipliner dan sanksi untuk Peserta didik serta lama masa studi (kepaniteraan klinik).

    1.   Tata tertib umum
    1. Peserta didik melapor ke Timkordik untuk : a) Pengarahan umum untuk pelaksanaan orientasi b) Mengambil surat penghadapan untuk KSM dan pengambilan logbook serta nametag
    2. Kegiatan pembelajaran Senin-Kamis 07.00-15.00 WIB dan hari Jumat 07.00-11.00 WIB
    3. Diluar hari/jam tersebut poin b, diadakan giliran jaga yang diatur secara khusus
    4. Wajib mengikuti apel pagi setiap hari Senin Jam 07.00 WIB
    5. Dilarang merokok di lingkungan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan
    6. Bila datang terlambat harus melapor ke kordik SMF disertai alasannya
    7. Bila meninggalkan pendidikan atau pulang sebelum waktunya, harus mendapatkan ijin dari kordik SMF
    8. Bila tidak masuk, harus ada surat ijin tertulis dengan alasan yang jelas dan ditukan kepada kordik SMF  dengan tembusan kepada Ketua KSM
    9. Bila tidak masuk > 10% dari total hari stase, harus mengulang seluruh stase
    10. Bila tidak masuk < 10% dari total hari stase,  tanpa ijin mengganti 2 kali hari yang ditinggalkan dan jika dengan surat ijin mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan
    11. Bila cuti harus mengajukan surat permohonan ijin cuti kepada Ketua Komkordik RSU Haji dan Kepala Kepaniteraaan Klinik FK UMM
    12. Peserta didik yang mengambil cuti harus mengulang  tahap kepaniteraan klinik sesuai peraturan dan dilaksanakan setelah semua rotasi selesai
    13. Minggu tenang, hanya untuk mengulang  ujian/memperbaiki pencapaian kompetensi, bukan untuk mengulang  Kepaniteraan Klinik.
    2.   Tata tertib penampilan dan sikap untuk Peserta didik
    1. Peserta didik memakai baju praktek warna putih lengan pendek dengan simbol logo tripartite, disertai tanda pengenal di dada sebelah kiri
    2. Berpenampilan rapi sebagai berikut : a).Blus / kemeja : bukan dari bahan kaos b). Rok: bahan tidak dari kaos atau jeans panjang minimal menutupi lutut, tidak terbelah dan tidak ketat c). Celana panjang : tidak ketat dan tidak berbahan jeans d). Sepatu : tertutup, berhak datar dan tidak berbunyi saat melangkah e). Peserta didik pria : rambut rapi, tidak panjang, dan tidak menutupi wajah serta tidak berjenggot dan bercambang. f). Peserta didik wanita: berkerudung
    3. Tidak diperkenankan memakai penutup wajah saat berada di lingkungan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan
    4. Tidak  memakai perhiasan berlebihan, tindik, tato dan aksesoris yang tidak wajar
    5. Make up atau riasan tidak tebal dan mencolok
    6. Kuku pendek dan tidak menggunakan pewarna kuku
    7. Serius saat melakukan tugas
    8. Bersikap sopan dan santun terhadap pasien, pendidik/pembimbing, dan peserta didik lain
    9. Selalu mengucap salam dan senyum pada pasien dan karyawan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan.
    3. Tata tertib sarana dan prasarana pendidikan
    1. Penggunaan  ruang kuliah harus konfirmasi ke komkordik 1(satu) hari sebelumnya
    2. Penggunaan ruang kuliah di lantai 2 hanya pada hari dan jam kerja, yaitu Senin-Kamis: jam 07.00 -14.00 dan hari Jum’at jam 07.00-13.00 WIB
    3. Penggunaan ruang kuliah dan peminjaman laptop serta LCD, maksimal 2 jam untuk setiap peminjaman
    4. Peminjaman alat-alat ( Laptop, LCD, dll.) dengan cara mengisi blangko peminjaman di sekretariat Komkordik
    5. Peserta didik wajib menjaga kebersihan ruangan serta dilarang makan di ruang kelas.
    6. Peserta didik wajib mematikan semua peralatan maupun sarana pendukung pendidikan lainnya sesudah bimbingan
    7. Peserta didik yang meminjam peralatan penunjang pendidikan wajib menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) ke petugas  dan akan akan diserahkan kembali setelah alat tersebut  dikembalikan
    8. Kerusakan maupun kehilangan alat penunjang pendidikan merupakan tanggung jawab peminjam.
    9. Semua alat/bahan milik RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan yang dipakai oleh Peserta didik, menjadi tanggung jawab Peserta didik dalam hal kebersihan, keutuhan dan kerapiannya
    10. Bersedia mengganti setiap kerusakan fasilitas rumah sakit sebagai akibat kegiatan praktek.
    11. Menjaga kebersihan dan keamanan di lingkungan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan (poliklinik, ruang pertemuan dan kamar jaga).
    4.   Tata tertib kamar jaga
    1. Pemakaian kamar jaga harus melapor ke sekretariat Timkordik dengan menuliskan nama Peserta didik yang akan menempati kamar tersebut dan lama pemakaian
    2. Setelah selesai pemakaian kamar jaga kunci kamar harus diserahkan kembali ke sekretariat Timkordik dan petugas mengecek keadaan kamar berikut perlengkapannya
    3. Bila ada kerusakan atau kehilangan perlengkapan kamar, Peserta didik wajib mengganti
    4. Penghuni wajib menjaga kebersihan, dan kerapihan kamar
    5. Jika meninggalkan kamar,  lampu dan  AC harus dimatikan
    6. Dilarang merokok di dalam kamar
    7. Dilarang memindahkan perabotan
    8. Dilarang menempel atau memaku di dinding
    9. Pembersihan kamar dilakukan oleh cleaning service bila diperlukan
    10. Seprai kotor diserahkan ke sekretariat Timkordik setiap hari Jum’at untuk ditukar dengan seprai bersih
    11. Harap menjaga keamanan barang milik pribadi
    12. Dilarang menerima tamu dalam kamar.
    5.   Tata tertib ruang perpustakaan
    1. Waktu operasional  hari Senin – Jum’at, jam 07.00-14.00 WIB
    2. Tas, jaket, dan barang lainnya ditaruh di loker   dan kuncinya dititipkan pada petugas perpustakaan
    3. Melepas alas kaki dan meletakkannya di tempat yang telah disediakan
    4. Tidak diperkenankan merokok dan membawa makanan di ruang perpustakaan
    5. Menjaga ketenangan dan kebersihan
    6. Dilarang corat coret majalah atau buku koleksi perpustakaan
    7. Dilarang merubah susunan buku
    8. Buku koleksi perpustakaan hanya boleh dipinjam oleh peserta didik  atas seijin sekretariat Timkordik RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan.
    9. Maksimal peminjaman buku adalah 2 (dua) buah buku dengan lama peminjaman 1 minggu
    10. Jika peminjaman  melebihi batas waktu  maka akan dikenakan sangsi administrasi
    11. Jika buku rusak atau hilang, peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama
    12. Jika sampai waktu yang telah ditentukan belum dikembalikan, petugas perpustakaan wajib menagih baik lisan maupun tertulis kepada peminjam
    13. Pelanggaran  tata tertib  akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.

    REWARD DAN PUNISHMENT

    1.    Reward

    Verbal

    Penghargaan verbal mengacu pada suatu tindakan spontan berupa pujian atas capaian peserta didik

    Non Verbal

    Bisa berupa simbol atau gerakan anggota tubuh pendidik pada saat mellihat perilaku positif peserta didik.

    2.    Punishment

         Tindakan indisipliner

    1. Tidak mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan.
    2. Terlambat masuk co-ass lebih dari 30 menit
    3. Absen  lebih dari 2 hari berturut – turut atau total 2 hari dalam masa co-ass   4 – 6 minggu.
    4. Absen  lebih dari 4 hari berturut – turut atau total 2 hari dalam masa co-ass   4 – 6 minggu.
    5. Absen dari tugas jaga yang telah diberikan oleh KSM
    6. Absen karena sakit/ijin dan tidak dapat menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter/ tanpa surat kepada Tim Koordinasi Pendidikan .
    7. Melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan  Pembimbing, pendidik, dan Penguji klinik,
    8. Melakukan tindakan pemalsuan lain sehubungan dengan ketentuan persyaratan yang wajib dipenuhi peserta didik selama menjalani masakepaniteraan klinik.
    9. Penyuapan, adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja, mempengaruhi atau mencoba memepengaruhi orang lain dengan cara membujuk, memberi hadiah atau ancaman dengan maksud mempengaruhin penilaian terhadap prestasi akademiknya.
    10. Penghinaan, adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja menyampaikan perkataan, tulisan atau dalam bentuk apapun yang pada pokoknya merendahkan martabat kedudukan sesama mahasiswa, dokter, staff administrasi maupun pejabat di lingkungan RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan dan Universitas Muhammadiyah Malang.
    11. Tindak pidana yang diancam hukuman penjara 1 (satu) tahun atau lebih berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di dalamnya kasus pemakaian Narkoba (NAPZA), merokok, pencurian, penipuan, dan tindakan kekerasan.
    12. Melakukan hal-hal asusila di lingkungan RS Pendidikan selama dalam masa co- ass.
    3.    Jenis sanksi yang dapat diberikan
    1. Peserta didik yang tidak mengikuti peraturan tentang baju praktek, tidak  diperkenankan mengikuti pendidikan/kegiatan di rumah sakit
    2. Untuk tindakan indisipliner poin a – e dilakukan teguran secara lisan, kemudian yang bersangkutan diwajibkan mengganti jumlah hari absen, agar dapat mengikuti ujian akhir co-ass.
    3. Bila tindakan indisipliner diulang kembali dilakukan teguran tertulis dari Tim Koordinasi Pendidikan ke Komkordik Fakultas Kedokteran Universitas Muhannadiyah Malang dan yang bersangkutan wajib mengganti jumlah hari absen.
    4. Untuk tindakan indisipliner poin f – l langsung dilakukan teguran tertulis dari Tim Koordinasi Pendidikan dan diteruskan ke Komkordik Fakultas Kedokteran Universitas Muhannadiyah Malang
    5. Prosedur penetapan sanksi :
    6. prosedur penetapan sanksi terhadap peserta didik yang kemudian diketahui melakukan pelanggaran akademik ringan:
      1. Penetapan bukti pelanggaran.
      1. Pengesahan oleh para pihak yang berwenang.
      1. Penetapan sanksi oleh pembimbing, pendidik dan penilai klinik.
    7. Prosedur penetapan sanksi terhadap peserta didik yang kemudian diketahui melakukan pelanggaran akademik sedang dan berat:
      1. Dekan menunjuk tim pemeriksa untuk memeriksa dan mengumpulkan fakta/data/ informasi mempunyai kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dan meminta data, bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran akademik sedang dan atau berat, diserahkan kepada Dekan Fakultas untuk ekmudian disampaikan kepada Pimpinan Universitas. (Pimpinan Universitas, Pakar Hukum, Pimpinan Fakultas, Tenaga Administrator)
      1. Pimpinan Universitas setelah memperhatikan , mempertimbangkan berita acara hasil pemeriksaan dan pengumpulan fakta/data/ informasi atas kasus tersebut, yang disusun oleh tim yang ditunjuk pimpinan fakultas, membentuk tim penyelesaian pelanggaran akademik.