Alur Pasien Umum
Persyaratan pasien BPJS/KIS
Persyaratan Bagi Pasien Umum
Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien BPJS
Alur Pendaftaran ONLINE bagi Pasien Umum & BJPS
Alur Pelayanan Hemodialisa
Alur Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi
Alur Pasien Rawat Inap
Alur Pasien Umum

Persyaratan pasien BPJS/KIS

  • Kartu BPJS Asli beserta foto copynya.
  • Foto copy KTP yang masih berlaku.
  • Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Rujukan dari FASKES 1 atau rujukan online

Persyaratan Bagi Pasien Umum

  • Membawa Kartu Pengunjung
  • Membawa Identitas Pasien seperti Kartu Keluarga dan KTP
  • Jika ada, membawa  surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan sebelumnya.
  • Jika ada, membawa catatan medik pasien dan hasil pemeriksaan penunjang dari fassilitas kesehatan sebelumnya.

Layanan Kondisi Gawat Darurat Pasien BPJS

Pasien BPJS yang mengalami kecelakaan lalu lintas langsung di Bawa Ke Rumah sakit, tetapi pihak keluarga Pasien harus segera melakukan laporan kepada pihak Kepolisian, hasil olah TKP dari Kepolisian akan menjadi dasar pengklaiman, antara BPJS kesehatan dan Jasa Raharja.

Jika tidak ada laporan dari Kepolisian maka tidak bisa ditanggung baik oleh BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja

Alur Pendaftaran ONLINE bagi Pasien Umum & BJPS

Berikut ini cara dan langkah yang bisa Anda coba terapkan untuk daftar online di rumah sakit tanpa harus datang ke rumah sakit terlebih dahulu.

  1. Untuk bisa menikmati fitur aplikasi SPOT SMART salah satunya daftar online Pasien Umum Atau asuransi lainnya, maka Anda harus mendownload aplikasi di website RSUD SMART.
  2. Setelah aplikasi terpasang, lakukan Verifikasi data pasien dengan cara memasukkan No Rekam Medis, tgl lahir dan no tlp.
  3. lalu ikuti petunjuk selanjutnya dengan memilih penjamin, poli dan dokter yang dituju.
  4. Bila pendaftaran selesai, maka peserta hanya perlu cekin, bagi peserta BPJS menuju admisi untuk dicetakkan SEP, bagi pasien Umum menuju Kasir Untuk melakukan pembayaran.
  5. peserta langsung menuju poli jika sudah melakukan verifikasi SEP atau pembayaran ke kasir.
  6. Peserta/Pasien yang berkasnya telah memenuhi syarat selanjutnya diperiksa oleh Dokter yang  dituju pada surat rujukan.

Alur Pelayanan Hemodialisa

Khusus pasien BPJS :

  1. Sesuai petunjuk teknis dari BPJS Kesehatan
  2. Bulan Pertama Rujukan FKTP Kepoli Dalam
  3. Dari poli Dalam rujukan internal RS ke Poli Hemodialisa
  4. Setelah dilakukan Hemodialisa pertama pasien kembali ke FKTP untuk dirujuk ke Poli Hemodialisa
  5. Rujukan kepoli Hemodialisa Berlaku selama 90 Hari
  6. setelah 90 hari pasien memperpanjang rujukan di RS (Bukan FKTP)
  7. apabila pasien dalam kuurun waktu 90 Hari tidak perpanjang rujukan di RS maka harus mengulang dari awal lagi seperti point satu
  8. apabila pasien dalam kurun waktu 90 hari MRS atau masuk IGD maka diberikan rujukan kembali oleh FKTP ke poli Hemodialisa.

Alur Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi

Alur Pasien Rawat Inap