Rumah sakit Umum Daerah Pamekasan Beroperasi sejak tahun 1937 bertempat di  tengah kota  pamekasan di Jalan Kesehattan No 3-5 Pamekasan.Namun dalam perkembangannya Rumah Sakit Umum Daerah Pamekasan dengan surat Keputusan Menteri kesehatan RI No 51/  Menkes / SK/ II / 1979  tertanggal 22 Februari 1979 ditetapkan RSUD Pamekasan menjadi Rumah sakit Type C Plus,Kemudian Pada tanggal 6 Februari 2006 dengan keputusan Menteri Kesehatan RI No 1637 /Menkes / Per / XII / 2005 Rumah Sakit Umum Daerah Pamekasan Di tetapkan sebagai Rumah Sakit Type B non pendidikan.Sejak tanggal 29 desember 2007 resmi menempati gedung baru di jalan Raya Panglegur yang di tetapkan oleh keputusan Bupati Nomor 188/401/441.131/2010 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Setelah penetapan RSUD pamekasan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pamekasan Melakukan perubahan nama sesuai keputusan bupati pamekasan Nomor 362b tanggal 12 november 2011 Tentang penamaan rumah sakit umum daerah, yang sebelumnya RSUD Pamekasan Menjadi “ RUMAH SAKIT UMUM DAERAH “dr. H. SLAMET MARTODIRDJO”